Untuk mendapatkan residence Visa di China harus menggunakan visa type "Z", jika tidak maka dengan sangat terpaksa kamu harus kembali ke negara asal untuk mengganti visa China kamu dengan type "Z". Ketentuan- ketentuan yang harus kamu penuhi, untuk mendapatkan "Z" Visa terlebih dahulu di kedutaan china di Indonesia, sebagai berikut :
- Formulir khusus pengajuan "Z" Visa
- Jika kamu akan bekerja di China , maka yang harus dipersiapkan adalah Surat Sponsor Perusahaan tempat kamu berkerja di China (jika residence visa tersebut dipakai untuk berkerja) dan KTP yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa mandarin
- Jika kamu ikut suami/ istri yang berkerja di China, maka yang diperlukan hanya akte perkawinanmu yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa mandarin
- Formulir resmi dari kedutaan China untuk medical check up , berserta hasil darah laboratorium untuk 5 penyakit utama (seperti : Hepatitis A, Hepatitis B, Hepatitis C, HIV dan Sypilis). Formulir tersebut harus diisi oleh dokter yang memeriksamu, disertakan tanda tangan, dan cap rumah sakit berdampingan dengan tanda tangan dokter dan pas foto berwarnamu
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 buah ( dipasang pada formulir Visa & formulir medical check up)
- Passport Asli
Biasanya validitas "Z" Visa ini hanya selama 1 bulan, jika kamu tidak mengurus perpanjangan visa, secara otomatis, visa tersebut di anggap hangus. Pengurusan Visa dilakukan di kantor polisi di kota setempat yang khusus mengurus visa. Saya sarankan uruslah perpanjangan visa setidaknya 2 minggu sebelum valid visa kamu berakhir (jika baru pertama kali), dan 1 minggu sebelum valid visa kamu berakhir (jika pernah mendapatkan visa perpanjangan sebelumnya).
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, sebelum kamu bawa ke kantor polisi? lengkapi dokumen ini, jika menurut polisi setempat dokumen tersebut belum dianggap cukup, maka tak segan-segan mereka menyuruh kamu kembali lagi dengan dokumen yang seharusnya mereka minta.
- Surat pengantar resmi dari perusahaan tempat bekerja yang menyatakan kamu dan/ atau berserta suami/ istri benar berada di china untuk bekerja/ ikut suami/istri bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Print tabel tanda masuk ke china yang terdapat di website polisi yang "log in" websitenya hanya bisa dibuka oleh perusahaan tempat bekerja
- Formulir Resmi pengajuan visa residance dari kantor polisi
- Copy formulir resmi medical check up dari pemerintah china
- Sertifikat pernyataan sudah dilakukan medical check up di negara yang bersangkutan atau di klinik khusus pengurusan visa di China dari klinik khusus yang di tunjuk oleh pemerintah China.
- Membawa sertifikat asli perusahaan untuk diperlihatkan, beserta copy
- Membawa sertifikat asli akte perkawinan untuk diperlihatkan, beserta copy
- Surat Overseas dari kantor polisi terdekat dengan daerah daerah/kota tempat kamu tinggal
- Passport Asli & copy passport dan buku residance (suami/istri, jika sudah ada)
- Pas foto 4 x 6 ( 1 buah )
Nah... ini hal menarik yang ditemui dalam pengurusan visa, yang bisa kita kita "post" untuk pembaca blog kami.
Medical Check up
Ketika kamu meminta sertifikat medical check up di klinik yang telah di tunjuk pemerintah China, tidak begitu saja hasil laboratorium kamu di negara asal (Indonesia) disetujui, dari kasus yang saya hadapi, ada 2 macam kode laboratorium yang menurut mereka tidak mereka pahami, sehingga mereka meminta keabsahan baru terhadap test darah saya. Sehingga saya harus menambah sejumlah uang hanya untuk diambil darahnya dan di test sesuai yang mereka inginkan(*sampai sekarang pun saya tidak tahu test apa yang dimaksud) & USG tubuh. Saya puasa pagi harinya, dan dikatakan hasilnya bisa diambil sekitar jam 4 sore. Dan kenyataannya ketika saya kembali ke klinik tersebut, saya hanya dinyatakan dalam kondisi sehat dan baik, sehingga berhak mendapatkan sertifikat test kesehatan untuk visa, tanpa mendapat laporan hasil pemeriksaan.
Lain lagi kasusnya dengan suamiku, karena pemegang buku residence permit, kami tidak berpikiran akan melakukan medical check up lagi, akan tetapi polisi mengharuskan suamiku melakukan medical check up, hanya karena pasportnya sudah ada cap imigrasi keluar dari negara china. Yang artinya harus melakukan medical check up ulang.
Kantor polisi
Tidak heran jika keluar kantor polisi kamu suka "jengkel" karena terkadang ada-ada saja alasan untuk menolak pengurusan visa kita, suamiku pernah mengalami hal dimana sponsor yang mengundang dia ( orang local china) harus menunjukkan sejumlah uang ke polisi, hanya untuk meyakinkan si polisi saja jika sponsor mempunyai cukup uang.
Polisi di china yang mengurus visa/ kebutuhan rakyat china, bisa kita lihat banyak sekali wanita muda belia, yang tentunnya masih suka berdandan cantik, tak heran jika kita melihat mereka melakukan perawatan kuku dengan menghiasi kukunya pakai kutex dengan motif aneka ragam hingga kuku yang dipasangkan manik2.
Polisi kasir yang mengurus pembayaran visa, yang dipilih adalah polisi wanita senior yang usianya sudah tidak muda lagi. Mungkin sekitaran 50 - 65 tahun tetapi masih cukup produktif bekerja.
Bagaimanapun, buat kami expatriat pengurusan visa ini menjadi sangat menarik untuk dilakukan, dan segala keribetan menjadi pengalaman tersendiri buat kami. Setidaknya nama kami tidak di "black list" oleh negara China, karena tidak mengurus visa.
No comments:
Post a Comment